Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Awal Tahun 2022

kendaraan

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Memiliki lebih dari satu kendaraan yaitu motor atau mobil merupakan hal yang lumrah bagi yang mampu. Selain mempermudah saat beraktivitas atau bepergian, sering kali kendaraan juga dijadikan barang koleksi.

Akan tetapi, sebelum Anda melakukan pembelian kendaraan bermotor, calon pembeli ataupun konsumen perlu mengetahui mengenai tarif pajak progresif. Terlebih lagi jika ini bukan merupakan kendaraan yang pertama kali ada beli dengan atas nama Anda.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Karena, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.

Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah sepeda motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

============================================================
============================================================
============================================================