Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Awal Tahun 2022

kendaraan

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Memiliki lebih dari satu kendaraan yaitu motor atau mobil merupakan hal yang lumrah bagi yang mampu. Selain mempermudah saat beraktivitas atau bepergian, sering kali kendaraan juga dijadikan barang koleksi.

Akan tetapi, sebelum Anda melakukan pembelian kendaraan bermotor, calon pembeli ataupun konsumen perlu mengetahui mengenai tarif pajak progresif. Terlebih lagi jika ini bukan merupakan kendaraan yang pertama kali ada beli dengan atas nama Anda.

Karena, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.

Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah sepeda motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Usung Tema "Babarengan, Akur dan Makmur" pada HJB ke-542 tahun 2024

Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan. Contohnya DKI Jakarta yang menerapkan pajak tersebut sejak 2010, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kepulauan Riau.

Lantas, berapa tarif yang dikenakan saat ini? Menurut aturan yang sama, pada awal 2022 belum ada perubahan tarif, yaitu masih berkisar antara dua persen sampai 10 persen.

Adapun logika pengenaan pajak progresif, apabila suatu pemilik memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maka akan kena pajak progresif pertama karena jenis kendaraannya berbeda. Tapi apabila memilik idua mobil atau dua motor, akan dikenakan tarif pajak progresif kedua dengan tarif 2,5 persen.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Berikut rincian presentase kenaikan pajak progresif:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen atau paling banyak 2 persen,
  • Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima tarif pajaknya 4 persen
  • Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5 persen
  • Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5 persen
  • Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5 persen
  • Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6 persen

Kenaikan tarif sebesar 0,5 persen terus setiap ada satu penambahan jenis kendaraan yang sama hingga sampai pajak progresif 10 persen. Setelah itu akan tetap dikenakan tarif maksimal meski jumlah kendaraan tetap atau terus bertambah. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================