“Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan,” kata Tommy.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah membenarkan peristiwa tersebut. Meski demikian polisi tetap menahan pelaku, meski aparat kepolisian dikepung massa.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 6 Mobil di Tol Cipularang Km 107, Diduga Sopir Ngantuk

“Sekarang pelaku sudah ditahan,” kata Nining.

YA ditahan polisi selama 1-20 Februari 2022 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================