BOGOR-TODAY.COM, PAMEKASAN – YA (36) seorang oknum tokoh agama di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap Polres Pamekasan, Jawa Timur lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kasus pencabulan itu diduga terjadi pada September 2021 silam. Kala itu YA meminta korban untuk memijatnya dan mengiming-iming korban dengan mendapatkan barokah serta awet muda.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi, modusnya pelaku minta dipijat kepada korban, kemudian disitu langsung dilakukan pencabulan dengan alasan agar mendapatkan barokah serta awet muda,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana kepada cnnindonesia.com, Selasa (1/2/2022) malam.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Aksi cabulnya itu diketahui orang tua korban dan melaporkannya. Kepolisian lalu memeriksa sejumlah saksi ketika laporan diterima. YA sempat dipanggil untuk diperiksa, namun dua kali mangkir.. Dia berdalih tengah berada di Jakarta.

Kemudian, YA datang kembali ke Pamekasan pada 31 Januari lalu. Dia berencana mengisi ceramah dalam acara pengajian di daerah Sampang. Saat itulah polisi menangkapnya.

“Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan,” kata Tommy.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah membenarkan peristiwa tersebut. Meski demikian polisi tetap menahan pelaku, meski aparat kepolisian dikepung massa.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-13, Lorin Sentul Hotel Gelar Turnamen Futsal Antar Hotel dan Restoran se-Jabotabek

“Sekarang pelaku sudah ditahan,” kata Nining.

YA ditahan polisi selama 1-20 Februari 2022 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================