BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian karena  kedapatan memiliki 93 lembar uang palsu pecahan 100 ribu saat menjenguk suaminya di dalam tahanan.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus itu terbongkar saat tersangka bernama Yayah (43) menjenguk suaminya yang sedang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.

Pada saat itu, tersangka yang gerak geriknya sangat mencurigakan akhirnya ia digeledah. Dan mereka pun menemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp 100 ribu.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.

“Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu,” ujarnya.

Edwin mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.

BACA JUGA :  Dua SK Pengurus Beredar, Ketua Kadin Kota Bogor Versi Dona Disomasi Terbuka

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================