“Harus segera (dituntaskan) Sentul City juga harus memperhatikan masyarakat setempat,” terangnya.

Sementara itu, Camat Babakan Madang Cecep Iman mengatakan saat ini sedang mendata jumlah warga yang menempati lahan tersebut. Totalnya ada 630 kartu keluarga (KK).

“Sekarang tugas saya diminta pimpinan untuk mendata jumlah warga yang menempati di tanah Sentul City yang jumlahnya 630 KK,” kata Cecep.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Dikabarkan sebelumnya, soal lahan Sentul City yang mencapai 2.000 hektare mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Eni Sumarni.

Menurutnya, secara aturan batas penguasaan lahan dalam satu provinsi hanyalah 400 hektare.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Eni menilai kepemilikan lahan yang melebihi batas tersebut lantaran ketidaktegasan pemerintah pusat dalam menerapkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 22 Tahun 1999 tentang batas kepemilikan lahan oleh satu perusahaan dan tidak akan diperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB). (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================