Polwan
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, MANADO – Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polresta Manado berinisal C kabur dari tempatnya bertugas.

Polwan berpangkat Brigadir Polisi satu (Briptu) itu kini dinyatakan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) masuk daftar pencarian orang (DPO)

Melansir cnnindonesia.com, Senin (7/2/2022) Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menyebut pencarian Briptu C dilakukan dengan serius.

Saat ini, Polda Sulut sudah membentuk tim gabungan untuk mencari Briptu C.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

Pihaknya, menegaskan bahwa alasan utama pengejaran oleh tim itu karena Briptu C kabur atau desersi.

https://www.instagram.com/reel/CZqKMJPNlaO/?utm_medium=copy_link

“Briptu C dimasukkan ke DPO oleh Polda Sulut sejak 31 Januari 2022. Briptu C kabur pada November 2021. Informasi yang beredar, Briptu C kabur sejak 15 November,” ujar Jules.

Menurutnya, informasi soal tujuan kaburnya Briptu C masih simpang siur. Ada yang mengatakan Briptu C kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengatakan bakal mengajukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang komisi etik Polri.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

Kata dia, pengajuan PTDH sudah bisa dilakukan. Sebab, Briptu C sudah meninggalkan tugas tanpa izin melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules.

Selain itu, Jules menekankan Briptu C tetap bisa diberhentikan secara tidak hormat meski absen di sidang komisi etik Polri. Bahkan, menurutnya, putusan PTDH tetap bisa dijatuhkan. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================