Pemkot bogor
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta. 

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelamatkan aset dan uang dengan jumlah Rp1,5 triliun dari 30 kasus besar. Dalam menghadapi proses tersebut, puluhan perkara kasus litigasi atau penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta.

“Kami punya data, jadi persoalan kasus-kasus litigasi yang mulai 2015, kita itu kan banyak ketika kasus-kasus itu kalah ya. Sejak 2019, perkara-perkara litigasi yang kami kumpulkan kurang lebih sekitar ada 30 kasus-kasus besar seperti (sengketa) Plaza Bogor, Pasar Tekum, gugatan perdata Angkahong, hingga masalah tanah, ada 30 itu berhasil kami selamatkan secara keperdataan dari sisi aset keuangan sekitar Rp1,5 triliun,” kata Alna saat ditemui wartawan di DPRD Kota Bogor, Selasa (7/2/2022).

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

“Gugatan-gugatan tersebut sudah kami patahkan ketika para penggugat yang menggugat pemkot, sehingga kami menyelamatkan aset dari sisi perkara litigasi,” tambahnya.

Jumlah tersebut, sambung Alma, terdiri dalam bentuk uang dan dalam bentuk aset. Ia memerinci, dari 30 kasus yang disidangkan, untuk bentuk uang kurang lebih ada Rp900 miliar. Sedangkan estimasi aset nilainya sekitar Rp600 miliar.

============================================================
============================================================
============================================================