Pemkot bogor
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta. 

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelamatkan aset dan uang dengan jumlah Rp1,5 triliun dari 30 kasus besar. Dalam menghadapi proses tersebut, puluhan perkara kasus litigasi atau penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta.

“Kami punya data, jadi persoalan kasus-kasus litigasi yang mulai 2015, kita itu kan banyak ketika kasus-kasus itu kalah ya. Sejak 2019, perkara-perkara litigasi yang kami kumpulkan kurang lebih sekitar ada 30 kasus-kasus besar seperti (sengketa) Plaza Bogor, Pasar Tekum, gugatan perdata Angkahong, hingga masalah tanah, ada 30 itu berhasil kami selamatkan secara keperdataan dari sisi aset keuangan sekitar Rp1,5 triliun,” kata Alna saat ditemui wartawan di DPRD Kota Bogor, Selasa (7/2/2022).

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

“Gugatan-gugatan tersebut sudah kami patahkan ketika para penggugat yang menggugat pemkot, sehingga kami menyelamatkan aset dari sisi perkara litigasi,” tambahnya.

Jumlah tersebut, sambung Alma, terdiri dalam bentuk uang dan dalam bentuk aset. Ia memerinci, dari 30 kasus yang disidangkan, untuk bentuk uang kurang lebih ada Rp900 miliar. Sedangkan estimasi aset nilainya sekitar Rp600 miliar.

Kemudian, estimasi tersebut sudah didata berdasarkan gugatan keperdataan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Alma mengakui, masih ada beberapa kasus lagi yang memang perlu penguatan.

“Tapi paling tidak itu sebagai bentuk transparansi kinerja Pemkot Bogor, Bagian Hukum sebagai tim hukum berharap kegiatan-kegiatan yang menunjang untuk melindungi aset-aset pemerintah Kota Bogor di tahun 2022 juga akan lebih maksimal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Di sisi lain, ia mengaku masih ada perkara non-litigasi yang berkembang saat ini, yaitu persoalan mediasi karena banyak aset-aset yang timbul karena adanya perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, yang tidak terdata di Pemkot Bogor sehingga menimbulkan polemik.

“Itu yang menjadi prioritas kami dan program-program yang sudah berjalan selama ini, tentunya akan lebih transparansi lagi. Karena banyak dari sisi penyelamatan aset ini yang belum tersampaikan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================