Gopal ditangkap dikediamannya di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, tersangka mengaku sempat memiliki kelainan sejak duduk di bangku SMP yakni sejak tahun 2019 atau sekitar tiga tahun lalu dan pernah diperlakukan hal serupa oleh gurunya.

Dengan begitu, polisi mencoba membantu tersangka untuk membuat kembali seperti semula dengan mendatangkan psikolog atau dokter.

“Berdasarkan pengakuannya, memang sempat menjadi korban pelecehan. Oleh karenanya kami coba mendatangkan psikolog untuk menangani perbuatannya,’ ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Senin (7/2/2022).

Modus tersangka, sambung Iman mengajak para korbannya untuk memenuhi hasrat seksualnya. Agar korban menuruti permintaannya, tersangka mengiming-iming hadiah berupa sepatu, baju hingga uang.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Tersangka ini mengirim foto kelaminnya kepada korban, ia juga meminta korban juga mengirimkan foto serupa untuk memenuhi hasrat seksualnya,” katanya.

Namun sayang, polisi sejauh ini belum menjerat terduga pelaku dengan ancaman perlindungan anak. Mengingat belum ada korban yang melapor. Sementara tersangka hanya dijerat undang undang informasi telekomunikasi dan elektronik (ITE ).

Kasus tersebut muncul setelah beredar di media sosial hingga viral dimedia sosial, dan polisi akhirnya melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari penyebar informasi melalui media sosial .

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar pesan bermuatan pornografi serta dua buah handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================