BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Buntut ulah dari aksi tersangka Muhamad Nopri alias Gopal Junior dengan melakukan tindakan percobaan pelecehan seksual terhadap anak binaannya dalam tim futsal yang dilatihnya membuat tim Bogor Gerak Cepat (Gercep) Kabupaten Bogor geram.

Nadia Hasna, perwakilan Tim Bogor Gercep menyebutkan bahwa dalam upaya melindungi saksi dan korban timnya bakal terus mengawal kasus tersebut.

Seperti diketahui, polisi menjerat Gopal Junior dengan Undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dan hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Nadia berharap, Gopal yang berprofesi sebagai mantan pelatih futsal di sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor itu mendapat hukuman sesuai dengan pasal yang dikenakannya.

“Siap mengawal kasus ini agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong jika kasusnya sudah disidangkan di pengadilan,” kata Nadia, Selasa (8/2/2022).

Selain itu, putri dari Bupati Bogor, Ade Yasin tersebut meminta agar para saksi atau korban lainnya dapat berani melapor dan berbicara jika memang mengalami pelecehan oleh tersangka.

“Dengan keberanian saksi atau korban berbicara, kami berharap tidak ada lagi kasus serupa kedepannya, khususnya di Kabupaten Bogor,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

Sementara, Ganen kerabat korban sekaligus pelapor mengungkapkan keberaniannya berbicara terkait kasus itu lantaran dirinya merasakan kekhawatiranya karena teman-temannya mengalami tindak yang tidak baik dari tersangka.

“Kalau tidak berani kasus ini tidak akan terungkap saya ingin kasus ini terungkap semua secara merata karena beberapa teman saya di tim futsal mereka dapat tekanan dan tidak dapat bermain dengan nyaman,” ungkap remaja berkacamata itu.

Ganen mencontohkan, tekanan itu seperti tidak menuruti permintaan tersangka untuk memenuhi permintaannya sehingga terancam pada karir di futsalnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Gopal Junior sebagai tersangka, berikut sejumlah barang bukti.

Gopal ditangkap dikediamannya di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, tersangka mengaku sempat memiliki kelainan sejak duduk di bangku SMP yakni sejak tahun 2019 atau sekitar tiga tahun lalu dan pernah diperlakukan hal serupa oleh gurunya.

Dengan begitu, polisi mencoba membantu tersangka untuk membuat kembali seperti semula dengan mendatangkan psikolog atau dokter.

“Berdasarkan pengakuannya, memang sempat menjadi korban pelecehan. Oleh karenanya kami coba mendatangkan psikolog untuk menangani perbuatannya,’ ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Senin (7/2/2022).

Modus tersangka, sambung Iman mengajak para korbannya untuk memenuhi hasrat seksualnya. Agar korban menuruti permintaannya, tersangka mengiming-iming hadiah berupa sepatu, baju hingga uang.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024

“Tersangka ini mengirim foto kelaminnya kepada korban, ia juga meminta korban juga mengirimkan foto serupa untuk memenuhi hasrat seksualnya,” katanya.

Namun sayang, polisi sejauh ini belum menjerat terduga pelaku dengan ancaman perlindungan anak. Mengingat belum ada korban yang melapor. Sementara tersangka hanya dijerat undang undang informasi telekomunikasi dan elektronik (ITE ).

Kasus tersebut muncul setelah beredar di media sosial hingga viral dimedia sosial, dan polisi akhirnya melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari penyebar informasi melalui media sosial .

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar pesan bermuatan pornografi serta dua buah handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================