Begini Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM Level 3, Jabodetabek, Bandung, DIY dan Bali PPKM Level 3  

ppkm level 3

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – PPKM level 3 sudah diberlakukan di Jabodetabek, Bandung Raya,DIY dan Bali.

PPKM level 3 ini diterapkan hingga 14 Februari 2022 mendatang. Dengan adanya PPKM level 3 ini maka aturan perjalan juga kembali diperketat. Terutama soal kapasitas penumpang untuk semua moda transportasi.

BACA JUGA :  5 Tips Agar HP Android Tidak Lemot, Wajib Simak Ini

Keputusan ini diambil saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi sejak awal Februari. Aturan terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum seperti angkutan massal, taksi (baik konvensional maupun online), serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Sedangkan untuk pesawat terbang diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, moda transportasi umum diizinkan beroperasi 100 persen.

============================================================
============================================================
============================================================