BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – PPKM level 3 sudah diberlakukan di Jabodetabek, Bandung Raya,DIY dan Bali.
PPKM level 3 ini diterapkan hingga 14 Februari 2022 mendatang. Dengan adanya PPKM level 3 ini maka aturan perjalan juga kembali diperketat. Terutama soal kapasitas penumpang untuk semua moda transportasi.
Keputusan ini diambil saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi sejak awal Februari. Aturan terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum seperti angkutan massal, taksi (baik konvensional maupun online), serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Sedangkan untuk pesawat terbang diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, moda transportasi umum diizinkan beroperasi 100 persen.