Seorang pemilik agen langsung protes melihat barang dagangannya dievakuasi Satpol PP dari agen miliknya di kawasan Metland Transyogi. Bahkan upaya mediasi sempat diwarnai cekcok, lantaran pemilik agen bersikeras mengaku mengantongi izin usaha. Beruntung keributan mereda setelah surat yang disodorkan terbukti salah wilayah.

Sebelumnya, Satpol PP sengaja melakukan razia lantaran banyak laporan warga yang resah dengan peredaran miras di lokasi tersebut. Selain tak memiliki izin resmi, petugas juga mendapati gudang penimbunan miras illegal yang diduga kerap menjadi sumber pelaku kejahatan. Sementara dalam razia ini, Satpol PP menyita sebanyak 210 dus dan 29 kerat botol miras dengan bermacam merek.

BACA JUGA :  Eka Maulana jadi Figur Kelima Daftar Bacawalkot ke PPP Kota Bogor

Kodhara, Kasi Ops Pol PP Kab Bogor mengatakan, selain menyita ribuan botol miras illegal, petugas juga rencananya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik agen untuk dikenai sanksi administrasi. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================