BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menepis soal isu penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh ritel modern.

Isu tersebut muncul setelah Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang menyebut minyak goreng sengaja dibuat langka agar pasar modern dapat menawarkannya ke pasar tradisional.

Dengan demikian, Roy menyayangkan berita dan sangkaan bahwa ritel modern menghambat penyaluran minyak goreng kepada masyarakat.

“Ya sangat disayangkan, padahal kami mendukung sepenuhnya dan membantu pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng secara merata, terjangkau dan adil kepada masyarakat,” tutur Roy seperti mengutip cnnindonesia.com, Jumat (11/2/2022).

Kata Roy, prinsip dasar operasional adalah produk yang dikirimkan dari produsen dan ke gudang peritel. Dengan demikian, dirinya akan langsung mendistribusikannya ke gerai-gerai dan langsung dijual kepada konsumen.

Roy menerangkan bahwa Aprindo tidak memiliki urgensi ataupun kepentingan untuk menahan stok minyak goreng di gudang.

BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1

Ia mengatakan selain gudang peritel memiliki kapasitas terbatas, model bisnis ritel modern adalah pengecer yang langsung menjual produk ke konsumen akhir, sehingga tidak mungkin menjual barang-barangnya kepada agen atau pihak lain lagi.

“Bagaimana mungkin dan tidak masuk di akal sehat, ketika saat ini kita sendiri masih belum terpenuhi pasokan berdasar purchasing order (PO) kepada distributor minyak goreng kepada gerai-gerai kami dan selalu langsung habis di beli oleh konsumen dalam waktu 2-3 jam sejak gerai dibuka, dengan demikian dari mana lagi stok nya untuk menjual ke pasar rakyat,” Ungkap Roy.

Sebagai informasi, minyak goreng seharga Rp14 ribu sudah menjadi barang langka karena seringkali terjual ludes di ritel modern maupun di agen kelontong pasar sejak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan harga minyak goreng kembali turun dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.500 per liter. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Selasa (1/2/2022)

BACA JUGA :  Beasiswa Garuda Gelombang II 2026 Masih Dibuka, Kuliah S1 Dalam dan Luar Negeri Dibiayai Penuh

“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2022).

HET sebesar Rp11.500 per liter berlaku untuk minyak goreng curah. Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium. Harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, selama masa transisi harga minyak goreng masih akan dikenakan sebesar Rp14 ribu per liter. Hal tersebut diberlakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================