BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – 4 dari 6 tersangka kasus pengeroyokan seorang remaja berinsial LEG di Bekasi saat mencari kucingnya yang hilang diringkus kepolisian Polda Metro Jaya. Korban tewas dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala usai diteriaki maling.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut keempatnya ditangkap oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” kat Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022)

Modus para tersangka, kata Zulpan dalam kejahatan ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban dengan senjata tajam jenis celurit, maupun pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

“Total ada 6 pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban. Dua pelaku lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================