
Seperti diketahui, pengeroyokan yang menewaskan LEG ini terjadi di Taman Harapan Mulia, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB. Berawal ketika korban sedang mencari kucing peliharaannya yang hilang di lokasi tersebut.
“Berawal saat korban sedang mencari hewan peliharaannya yaitu kucing di kolong mobil yang sedang terparkir di depan ruko Saudara FH, salah satu tersangka,” ungkap Zulpan.
Singkatnya, tersangka FH curiga, lalu dia meneriaki korban maling. FH mengejar korban hingga ke lokasi di Taman Harapan, yang mana saat itu ada 5 pelaku lain yang sedang nongkrong.
“Karena mendengar provokasi ‘maling’, mereka yang sedang nongkrong itu melakukan penghadangan dan mengeroyok korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.
Berikut identitas 4 tersangka dan perannya:
- Laki-laki berinisial AB (21), berperan membacok korban pada bagian kepala
- Laki-laki inisial RF (19), berperan membacok korban pada bagian bahu dengan senjata tajam
- Laki-laki inisial FH (19), perannya yang melakukan provokasi dengan teriakan maling serta memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong
- Laki-laki inisial IA (17), perannya ikut menganiaya korban dengan memukul kepala dengan tangannya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














