Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Remaja di Bekasi, 2 Lainnya DPO

kasus pengeroyokan
Polisi merilis penangkapan pelaku pengeroyokan remaja cari kucing hilang diteriaki maling di Bekasi. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – 4 dari 6 tersangka kasus pengeroyokan seorang remaja berinsial LEG di Bekasi saat mencari kucingnya yang hilang diringkus kepolisian Polda Metro Jaya. Korban tewas dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala usai diteriaki maling.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut keempatnya ditangkap oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Dampingi Prabowo dan Dedi Mulyadi, Sejumlah Ruas Jalan Strategis Kabupaten Bogor Diresmikan

“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” kat Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022)

Modus para tersangka, kata Zulpan dalam kejahatan ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban dengan senjata tajam jenis celurit, maupun pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Waspadai 5 Makanan Pemicu Tumbuhnya Sel Kanker

“Total ada 6 pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban. Dua pelaku lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” terangnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================