Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Remaja di Bekasi, 2 Lainnya DPO

BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – 4 dari 6 tersangka kasus pengeroyokan seorang remaja berinsial LEG di Bekasi saat mencari kucingnya yang hilang diringkus kepolisian Polda Metro Jaya. Korban tewas dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala usai diteriaki maling.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut keempatnya ditangkap oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” kat Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022)

Modus para tersangka, kata Zulpan dalam kejahatan ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban dengan senjata tajam jenis celurit, maupun pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

“Total ada 6 pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban. Dua pelaku lainnya berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” terangnya.

Seperti diketahui, pengeroyokan yang menewaskan LEG ini terjadi di Taman Harapan Mulia, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB. Berawal ketika korban sedang mencari kucing peliharaannya yang hilang di lokasi tersebut.

“Berawal saat korban sedang mencari hewan peliharaannya yaitu kucing di kolong mobil yang sedang terparkir di depan ruko Saudara FH, salah satu tersangka,” ungkap Zulpan.

Singkatnya, tersangka FH curiga, lalu dia meneriaki korban maling. FH mengejar korban hingga ke lokasi di Taman Harapan, yang mana saat itu ada 5 pelaku lain yang sedang nongkrong.

BACA JUGA :  Buah dan Sayuran Terbaik untuk Penderita GERD, Aman dan Ramah Lambung

“Karena mendengar provokasi ‘maling’, mereka yang sedang nongkrong itu melakukan penghadangan dan mengeroyok korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Berikut identitas 4 tersangka dan perannya:

  1. Laki-laki berinisial AB (21), berperan membacok korban pada bagian kepala
  2. Laki-laki inisial RF (19), berperan membacok korban pada bagian bahu dengan senjata tajam
  3. Laki-laki inisial FH (19), perannya yang melakukan provokasi dengan teriakan maling serta memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong
  4. Laki-laki inisial IA (17), perannya ikut menganiaya korban dengan memukul kepala dengan tangannya. (*)
Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================