Pernikahan Dini Mencapai 46 Pasangan pada 2021 di Kota Jogja, 43 Hamil di Luar Nikah

BOGOR-TODAY.COM, JOGJA – Sebanyak 46 pasangan melangsungkan pernikahan dini di usianya yang masih belia. Sebanyak 43 pasangan merupakan kasus hamil di luar nikah. Dan jumlah tersebut merupakan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta selama 2021 lalu.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, pernikahan anak diberikan dispensasi karena diatur dalam peraturan sebanyak 8 dasar hukum.

“Kita berikan dispensasi pernikahan anak (di bawah umur) karena diatur dalam peraturan sebanyak 8 dasar hukum. Diantaranya Perda No 1 tahun 2016 tentang Kota Layak Anak, Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengdili Permohonan Dispensasi Kawin dan juga Perwal yang sudah disepakati terkait pernikahan anak di bawah umur,” ujar Edy dalam jumpa pers di kantor Diskominfo dan Persandian, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).

Jumlah pasangan usia dini yang telah menikah di tahun 2021 lebih sedikit dibanding 2020. Dari catatan pengajuan pernikahan dini di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, sebanyak 72 perkara atau dispensasi pernikahan anak diajukan pada 2020 lalu. Hal itu dijelaskan oleh Edy.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

“Jelas ada penurunan di tahun ini. Kondisi ini kami harapkan tidak meningkat karena Jogja sudah mendapat predikat utama dalam mencapai Kota Layak Anak,” ujar Edy.

Edy menjabarkan, dalam peraturan yang telah dikoreksi, batas minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan catatan instansinya, anak di bawah usia 18 tahun yang telah mengajukan dispensasi pernikahan sebanyak 7 pasangan. Adapun pasangan dewasa dan anak sebanyak 19 pasangan.

“Kita juga mengelompokkan yang dewasa yakni anak yang tepat berusia 18 tahun atau lebih. Dalam catatan kami kelompok ini ada sebanyak 20 pasangan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan ada banyak faktor yang menyebabkan pernikahan dini di Kota Jogja terjadi. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat sejak pandemi dan intensitas anak dalam bermain gawai menjadi salah sekian pemicunya.

“Pertama gadget ini, kami sudah melakukan upaya untuk mengajak anak-anak tak terlalu fokus terhadap gadget. Kami akui kondisi saat ini memang sulit dan perlu peran lingkungan termasuk orang tua. Selain itu adanya kerjasama dan juga forum anak kami dorong untuk memberi sosialisasi terhadap bahaya dari pernikahan dini,” katanya.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Terpisah, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Titik Handriyani mengaku bahwa pada tahun 2021 ini terdapat 65 permohonan dispensasi pernikahan anak. Ia tak menampik bahwa rata-rata anak usia 15-17 tahun yang paling banyak mengajukan permohonan.

Disamping itu Titik membeberkan alasan anak mengajukan dispensasi pernikahan karena calon istri sudah dalam keadaan hamil. Bahkan ada yang baru mengajukan dispensasi dengan kondisi sudah melahirkan bayi baru.

“Nah sebenarnya kami juga prihatin melihat kondisi anak-anak ini. Belum masuk di usia yang cukup sesuai undang-undang tapi mengajukan dispensasi karena faktor demikian (hamil duluan),” terang Titik.

Pihaknya berharap, meski di Kota Jogja angka pernikahan dini tidak tergolong tinggi harus ada perhatian lebih dengan kasus yang terjadi.

Selain adanya regulasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, semua pihak harus bergerak mencari solusi yang lebih jitu. (net)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================