Penyelundupan Sabu Seberat 16 Kilogram dari Dua Pemuda Digagalkan Polisi di Samarinda Ulu

Penyelundupan Sabu Seberat 16 Kilogram dari Dua Pemuda Digagalkan Polisi di Samarinda Ulu

BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram di Kota Tepian yang dilakukan dua  pelaku berinisial DK (22) dan RB (35) berhasil digagalkan Polres Samarinda .

Polisi telah mengamankan barang haram tersebut dari kedua tangan pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu pada hari Rabu (16/2/2022) kemaren.

BACA JUGA :  Pemudik Wajib Tahu! Tips Agar Dapat Tiket Pesawat Murah

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim dari Satreskoba langsung melakukan pengembangan terkait laporan tersebut. Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly.

“Awalnya dari laporan masyarakat. Kemudian dari pengembangan laporan tersebut, Kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DK,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut dari DK, kepolisian kemudian menangkap pelaku berinisial RB.

“Jadi kami langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku (RB) di Jalan Nuri,” tambahnya.

Ary Fadly menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh Kalimantan Timur.

============================================================
============================================================
============================================================