Penyelundupan Sabu Seberat 16 Kilogram dari Dua Pemuda Digagalkan Polisi di Samarinda Ulu

“Kami masih tunggu arahannya selanjutnya, otak atau pemilik barang ini karena yang kami amankan ini adalah rekrument dari pemiliknya,” jelasnya.

Ary Fadly mengatakan kedua pelaku ini merupakan jaringan yang diamankan sebelumnya setelah terungkap dan memiliki keterkaitan.

Bahkan dari pendalaman kasus tersebut, barang itu dikendalikan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Dari upaya penyelundupan barang haram tersebut, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 10 Juta untuk berangkat ke Samarinda dan mengambil barang untuk diamankan.

“Upah mereka ini 10 juta untuk ke Samarinda, guna mengamankan barang tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Kini DK dan RS pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat  pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara. (net)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================