“Setelah di selidiki laptop tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan laptop milik SMAN 1 Kinali yang hilang,” katanya.

Petugas lalu mencari keberadaan AP dan menangkapnya. Dari hasil interogasi, laptop itu merupakan hasil curiannya bersama rekannya AA (27), dan EP (31).

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Pelaku dan barang bukti berupa enam unit laptop serta satu obeng diamankan ke guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================