
“Setelah di selidiki laptop tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan laptop milik SMAN 1 Kinali yang hilang,” katanya.
Petugas lalu mencari keberadaan AP dan menangkapnya. Dari hasil interogasi, laptop itu merupakan hasil curiannya bersama rekannya AA (27), dan EP (31).
Pelaku dan barang bukti berupa enam unit laptop serta satu obeng diamankan ke guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















