BOGOR-TODAY.COM, JATIM – Dua pelaku pencurian motor di minimarket yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk Polisi Pasuruan.
Terekam dari CCTV yang memperlihatkan aksi keduanya saat mencuri motor di minimarket Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan. Hanya dengan rekaman CCTV tersebut, polisi melacak keduanya lalu membekuknya hari ini, Senin (21/2/2022).
Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto mengungkapkan, Keterangan dari kedua pelaku, ternyata sudah beraksi sebanyak lima kali. Tiga beraksi di Pasuruan, sementara dua kali beraksi di luar daerah.
“Kami berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial waktu lalu. Pelaku melancarkan aksinya sudah sebanyak 5 kali, dua diantaranya di Pasuruan sisanya di luar Pasuruan,” ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya kedua pelaku yang berinisial AN dan DE menjual barang curiannya tersebut. Dari hasil curiannya pelaku menggunakannya untuk membeli sabu dan chip domino.
“Dari hasil curian itu saya buat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sering juga saya gunakan untuk membeli chip domini dan sabu,” kata DE.
Polisi juga mengamankan dua buah baju dan sandal pelaku yang tertinggal di TKP. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua kaos. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 36 dengan hukuman penjara 9 tahun,” kata Adhi menegaskan.
Adhi juga mengatakan bahwa akan menumpas tuntas aksi kejahatan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini. Tak lupa berpesan kepada masyarakat, agar tetap waspada terhadap barang yang dimilikinya. (net)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















