Penggerebekan sejumlah hotel yang dilakukan anggota Polres Tuban bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi terselubung di hotel.

Ketiga pasangan yang diamankan petugas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

Setelah didata, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tuban.

“Untuk memberikan efek jera, tiga pasangan itu akan disidang tipiring besok Selasa,” ujar Chakim.

Ketiga pasangan itu berasal dari Kabupaten Lamongan, Tuban, dan, Blora.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Selain untuk mencegah praktik prostitusi, razia juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================