Cabuli Bocah hingga Hamil, Oknum Pegawai BUMN di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Wahyu.

Selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Panduan Zikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Flahsback ke belakangan, kasus ini terkuak setelah gadis itu merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu membawanya ke RS Elisabeth Lubuk Baja. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata ia dinyatakan hamil, gadis kecil itu akhirnya keguguran dalam usai kandungan yang prematur pada Kamis (23/9/2021).

Gadis itu mengakui mengandung anak terdakwa. Pria itu diakuinya berpacaran dengannya selama ini. Orangtua gadis itu kaget dan sedih.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Korban mengaku sudah beberapa kali diajak terdakwa berhubungan badan. Mereka kenal di acara fashion show. Dari informasi, terdakwa merupakan pegawai BUMN di Batam. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================