Cabuli Bocah hingga Hamil, Oknum Pegawai BUMN di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara

Cabuli Bocah hingga Hamil, Oknum Pegawai BUMN di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara

BOGOR-TODAY.COM, BATAM – Terdakwa kasus pencabulan anak yang berinisial TNM (44) yang telah mencabuli bocah berusia 12 tahun itu diketahui hamil, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/3/2022).

Persidangan kasus pencabulan tersebut dilakukan secara tertutup.

Jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi.

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

“Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” jelas Wahyu, Selasa (1/3/2022).

Terdakwa TNM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

============================================================
============================================================
============================================================