Cabuli Bocah hingga Hamil, Oknum Pegawai BUMN di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara

Cabuli Bocah hingga Hamil, Oknum Pegawai BUMN di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara

BOGOR-TODAY.COM, BATAM – Terdakwa kasus pencabulan anak yang berinisial TNM (44) yang telah mencabuli bocah berusia 12 tahun itu diketahui hamil, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/3/2022).

Persidangan kasus pencabulan tersebut dilakukan secara tertutup.

Jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi.

“Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” jelas Wahyu, Selasa (1/3/2022).

Terdakwa TNM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Jangan Langsung Masuk Rumah Setelah Gempa, Kenali Tanda-Tanda Bangunan Berbahaya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Wahyu.

Selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Atasi Siswa Masuk Siang, Pemkot Bogor Bangun RKB Vertikal di SDN Pakuan

Flahsback ke belakangan, kasus ini terkuak setelah gadis itu merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu membawanya ke RS Elisabeth Lubuk Baja. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata ia dinyatakan hamil, gadis kecil itu akhirnya keguguran dalam usai kandungan yang prematur pada Kamis (23/9/2021).

Gadis itu mengakui mengandung anak terdakwa. Pria itu diakuinya berpacaran dengannya selama ini. Orangtua gadis itu kaget dan sedih.

Korban mengaku sudah beberapa kali diajak terdakwa berhubungan badan. Mereka kenal di acara fashion show. Dari informasi, terdakwa merupakan pegawai BUMN di Batam. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================