Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara, UFD Dilaporkan Atas Dugaan Tindak KDRT

Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka di bagian wajah serta lehernya.

Menurut Yasin, jika pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terlapor dapat dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, MS (21) melabrak suaminya UFD (20) saat kedapatan berjalan dengan seorang wanita ke sebuah cafe. Karena tak dapat menahan emosi, MS sempat menarik baju dan memukul wanita yang datang bersama suaminya tersebut. Tak terima teman wanitanya diperlakukan demikian, UFD menarik istrinya ke dalam mobil dan diduga melakukan tindak kekerasan di sana. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================