BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Aksi pengeroyokan salah sasaran kembali terjadi. Kali ini aksi tersebut menimpa dua pria berinisial I dan N. Keduanya menjadi bulan-bulanan warga Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai diteriaki maling oleh warga setempat.

Kapolsek Klapanunggal, Kompol Azi Lesmana menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya merupakan warga Sukabumi. Sebelum kejadian, korban yang berprofesi sebagai pemasang dekorasi menanyakan alamat kepada seorang bocah berinsial F yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang seusai sekolah. Saat itu, I dan N baru selesai memasang dekorasi pernikahan kemudian korban menanyakan alamat orang tua F.

“Kemungkinan F saat itu  panik ketika ditanya alamat orang tuanya, lalu F meneriaki kedua korban dengan sebutan maling dan langsung di keroyok warga sekitar,” terang Azi kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Mendengar teriakan maling, sambung Azi warga sekitar lalu berdatangan dan menghakimi I dan N. Keduanya juga sempat diamankan di pos keamanan desa (Pos Kamdes) Klapanunggal. Oleh pihak kepolisian, I dan N kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.

“Kita lakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi korban dan beberapa orang di lokasi kejadian. Ternyata itu bukan kasus pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan hasil penyelidikan kita bahwa hanya ada kesalahpahaman,” kata Azi.

Menurutnya, kasus pengeroyokan terhadap I dan N berakhir damai. Kedua korban pengeroyokan memaafkan dan tidak melakukan tuntutan hukum.

“Sudah dimediasi, kedua belah pihak bersepakat damai. Semoga ini menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kita semua,” kata Azi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Dengan demikian, Azi berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, terlebih jika main hakim sendiri dan itu dapat menimbulkan kerugian terhadap orang lain.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau tindakan melanggar hukum, silakan hubungi kami, 24 jam kepolisian siap melayani dan merespon aduan dari masyarakat,” ujar Azi.

Hal serupa diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal AKP Zalukhu. Menurutnya, kedua pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada yang melakukan tuntutan hukum.

“Mereka sudah berdamai dan kami memfasilitasi. Dan salah satu poinnya adalah bahwa apa yang terjadi itu tidak ada saling menuntut dan menganggap ini sebagai musibah. Pihak korban (I dan N) juga tidak menuntut ganti rugi,” imbuh Zalukhu. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================