BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Polisi yang didesak oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, seharusnya menjerat pelaku mucikari yang menjual anak di bawah umur berinisial S (13) melalui aplikasi kencan.
Dua orang pria yang berperan sebagai mucikari, menjual S seharga Rp500 ribu. Namun, dua pria tersebut justru dibebaskan aparat kepolisian. Serta kasus tersebut belum ada kejelasan sebulan lebih di Polrestabes Semarang.
Mucikari dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundangan di Indonesia. Hal itu diungka Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati.
Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan hal itu seperti diatur dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Serta, pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Setiap ketentuan hukum tersebut dapat mucikari menjerat mucikari berupa penjara maupun denda,” terangnya, Senin (07/03/22).
Berbagai bukti yang ada berdasarkan pasal 184 KUHAP yang menyebutkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli,surat, petunjuk,dan keterangan terdakwa yang dapat mengakibatkan mucikari dijerat hukum.
Lebih lanjut, visum korban, petunjuk lainnya dari kejahatan prostitusi online bisa berupa website, rekaman, foto, sms, line, WA, atau aplikasi lain yang digunakan mucikari.
Apabila mucikari mengakui perbuatannya dalam prostitusi online maka bisa menjadi alat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku.
“Sangat disayangkan, setiapkali pelaku mucikari tidak mengakui perbuatannya dihadapan polisi, sehingga diperlukan alat bukti pendukung lainnya agar memperkuat laporan korban,” jelas Ayu.
Polisi yang melepas para terduga pelaku diduga belum bisa melakukan pendapat hukum. Serta tidak cukupnya alat bukti, minimal dua alat bukti. Ataupun keyakinan adanya peristiwa hukum, sehingga belum dapat dikatakan seseorang sebagai tersangka. Hal itu diucapkan Ayu.
“Dari contoh hal tersebut, menjadi laporan di kepolisian ditolak mentah lantaran kurangnya alat bukti yang memperkuat seseorang sebagai tersangka,” katanya.
Ia juga mengatakan, kepolisian seharusnya melakukan analisa hukum yang tepat bagi kasus tersebut agar penerapan pasal yang diberikan kepada pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga ada keadilan bagi korban.
Kemudian memberikan informasi hak-hak korban antara lain pemulihan psikologis, hak memperoleh bantuan hukum tanpa stigma dan diskriminasi selama proses hukum.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















