LBH APIK Desak Polisi Tangkap Mucikari Prositusi Online Jual Anak di Bawah Umur

“Pemulihan psikologis bagi korban sangat penting dan perlu karena hal itu sebagai hak korban yang telah diatur di perundang-undangan.”

“Apalagi korban masih di bawah umur,” ucapnya.

Di samping itu, pihaknya kurun waktu tahun 2020 sampai 2021 pernah mendampingi kasus prostitusi hingga tahap penyidikan.

Kasus itu menjerat seorang mucikari yang dikenakan sanski pidana pasal 296 KUHP.

“Namun ketika berkas kasus akan dilimpahkan ke pengadilan pelaku meninggal dunia sehingga kasus itu batal demi hukum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Kasus prostitusi online melibatkan anak SD kelas berinisial SL (13) menambah deretan panjang kasus tersebut di Kota Semarang.

Catatan LBH Apik 2021 menyebutkan, angka kekerasan seksual dalam prostitusi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Di tahun 2020 angka kasus kekerasan seksual dalam prostitusi di angka 45 kasus. Di tahun 2021 terdapat 60 kasus.

“Puluhan kasus melibatkan perempuan dan anak perempuan yang disudutkan sebagai obyek seksual,” tegas Ayu.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Sedangkan mucikari dan pengguna jasa prostitusi  tidak dijerat hukuman sehingga hal itu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AkBP Donny Sardo mengaku kesulitan dalam mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur tersebut, lantaran tidak ditemukannya praktik prostitusi.

“Belum terjadi transaksi dan tidak ditemukannya hubungan intim,”katanya.

Pihaknya mengklaim,saat ini tengah mendalami kasus tersebut. “Saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam,”imbuhnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================