“Kalau bisa dibawa ke jalur hukum. Karena itu kan sudah berkeluarga dua-duanya. Jadi itu termasuk perselingkuhan itu, masuk ke ranah hukum pidana,” tambahnya.

Dia menyarankan pihak sekolah tempat IS mengajar memberikan sanksi. Sebab, tindakannya tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

“Seharusnya ya sekolah harus juga melaksanakan hal (memberi sanksi) itu sebenarnya. Karena udah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

“Dewan Pendidikan kan tidak melaporkan. Ini menyarankan saja pihak sekolah. Ini kembali lagi ke sekolah. Seharusnya ya sekolah harus juga melaksanakan hal itu (memberikan sanksi) sebenarnya,” imbuh Siti. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================