BOGOR-TODAY.COM, SULSEL – Seorang siswa SMA berinisial AM (16). Ia dibekuk tim gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Kabupaten Bone lantaran terbukti telah membunuh M pemilik warung di Desa Pattiro, Kecamatan Boccoe, Bone, Senin, 14 Maret 2022.
AM mengaku kepada polisi, lantaran ia kesal karena ketahuan mencuri. Ia kedapatan oleh korban M mencuri empat bungkus rokok.
“Motifnya karena kesal ketahuan mencuri rokok,” kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, Rabu, 16 Maret 2022.
Pelaku merasa terdesak. Karena korban langsung mengancam pelaku hendak dilaporkan ke polisi. Hal itu dijelaskan Ardiansyah.
Mereka sempat adu mulut sebelum pembunuhan terjadi.
AM tak terima kemudian lari ke rumah orang lain yang tak jauh dari toko korban untuk mengambil pisau di rumah orang lain.