
Pelaku lalu kembali ke toko korban dan menikam korban sebanyak tiga kali. Korban disebut sempat lari masuk ke rumah tapi masih dikejar.
“Tidak puas dengan itu, pelaku ambil parang milik korban dan diparangi,” bebernya.
Akibat kejadian itu, korban langsung meninggal di tempat. Korban mengalami luka tebas di leher dan tikaman di sejumlah badan.
Ardiansyah mengatakan pelaku langsung di bawah ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut Selasa, kemarin.
“Anak di bawah umur. Masih pelajar SMA di Bone,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Artinya, hukumannya satu per dua dari hukuman orang dewasa. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















