Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penggerebekan pada 17 Maret 2022 dan berhasil mengamankan 29 kilogram sabu siap edar.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial SB yang kini mendekam di tahanan Mapolres.

BACA JUGA :  Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Anak Menonton TV dan Dampaknya bagi Kesehatan Mata

Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara, SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.

“Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian dia berperan mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB,” ujar Budi.

BACA JUGA :  China Perketat Standar Keamanan Mobil Listrik, Regulasi Baru Berlaku Mulai Juli 2026

Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================