Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Jenis Tuak di Kota Santri Jelang Ramadan

BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Jelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah ini ratusan liter tuak ilegal gagal beredar di Kota Tasikmalaya.

Penjual tuak yang berinisial DS (50) diamankan Polres Tasikmalaya Kota melalui Tim Maung Galunggung di Jalan Bantar, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Sabtu (19/3/2022).

Penyitaan 150 liter tuak tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang bulan Ramadan di kota berjuluk Kota Santri tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Tim 1 Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Faisal.

BACA JUGA :  Warga di Kota Madiun Diserang Sekelompok OTK, 7 Orang Luka

“Ini untuk menjamin dan melindungi masyarakat dari peredaran miras,” katanya, Minggu (20/3/2022).

Ia menyebutkan, Polres Tasikmalaya Kota saat ini tengah gencarkan melakukan Operasi Pekat guna menjamin kondusifitas jelang Ramadan.

“Ya kegiatan Operasi Pekat akan terus digencarkan jelang Bulan Suci Ramadhan guna menjamin kondusifitas Kamtibmas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Gurih

“Pemilik dan barang bukti kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Faisal menambahkan, operasi ini juga menyasar penyakit masyarakat dan berandalan bermotor serta premanisme. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================