Siskaeee
Terdakwa kasus asusila Fransiska Candra atau akrab disapa Siskaeee (23) dijerat pasal alternatif dalam sidang perdana kasus pornografi dan UU ITE yang menjeratnya. Foto : tangkapan layar.

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Terdakwa kasus asusila Fransiska Candra atau akrab disapa Siskaeee (23) dijerat pasal alternatif dalam sidang perdana kasus pornografi dan UU ITE yang menjeratnya, Senin (20/3/2022)

Melansir, detikcom, terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, yang digelar secara daring dan tertutup oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.

Isti Arianti salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Siskaeee, usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo menyebut Siskaeee didakwa dalam bentuk alternatif.

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

Dakwaan alternatif tersebut, lanjut Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

“Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” katanya.

“Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan pertama. Yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan,” jelas Isti.

============================================================
============================================================
============================================================