Siskaeee
Terdakwa kasus asusila Fransiska Candra atau akrab disapa Siskaeee (23) dijerat pasal alternatif dalam sidang perdana kasus pornografi dan UU ITE yang menjeratnya. Foto : tangkapan layar.

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNGĀ – Terdakwa kasus asusila Fransiska Candra atau akrab disapa Siskaeee (23) dijerat pasal alternatif dalam sidang perdana kasus pornografi dan UU ITE yang menjeratnya, Senin (20/3/2022)

Melansir, detikcom, terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, yang digelar secara daring dan tertutup oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.

Isti Arianti salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Siskaeee, usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo menyebut Siskaeee didakwa dalam bentuk alternatif.

Dakwaan alternatif tersebut, lanjut Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

“Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” katanya.

“Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan pertama. Yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan,” jelas Isti.

Isti melanjutkan, Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo yang viral akhir tahun lalu. Jaksa turut menjerat perempuan kelahiran Sidoarjo itu untuk dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ini kan juncto (bertalian) 64 Ayat 1, jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada 28 Maret mendatang. Isti mengatakan pihaknya berupaya menghadirkan 10 orang saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

“Selain saksi ahli ya saksi fakta. Ya kaya satpam di bandara, pelapornya, dan teman-teman, ada beberapa yang ikut membuat video. Itu ada beberapa yang jadi saksi juga,” tukasnya.

Sebagai informasi, Siskaeee, ditangkap di Kota Bandung usai video aksi ekshibisionis memamerkan payudara dan kemaluan di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo. Siskaeee ditetapkan tersangka sehari setelah dia ditangkap polisi. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================