Isti melanjutkan, Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo yang viral akhir tahun lalu. Jaksa turut menjerat perempuan kelahiran Sidoarjo itu untuk dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ini kan juncto (bertalian) 64 Ayat 1, jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bapenda Kabupaten Bogor Minta Desa dan Kelurahan Laporkan Potensi Pajak

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada 28 Maret mendatang. Isti mengatakan pihaknya berupaya menghadirkan 10 orang saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

“Selain saksi ahli ya saksi fakta. Ya kaya satpam di bandara, pelapornya, dan teman-teman, ada beberapa yang ikut membuat video. Itu ada beberapa yang jadi saksi juga,” tukasnya.

BACA JUGA :  Takut Angkat Telepon? Kenali Phone Phobia, Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Sebagai informasi, Siskaeee, ditangkap di Kota Bandung usai video aksi ekshibisionis memamerkan payudara dan kemaluan di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo. Siskaeee ditetapkan tersangka sehari setelah dia ditangkap polisi. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================