Pansus raperda
Ketua Pansus Raperda Kota Bogor Tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan, R. Laniasari dan anggota pansus, Lusiana Nurissiyadah mengikuti forum group discussion (FGD) antara Perumda Tirta Pakuan dengan Kemendagri, Rabu (16/3/2022) lalu.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Ketua Pansus Raperda Kota Bogor Tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan, R. Laniasari dan anggota pansus, Lusiana Nurissiyadah mengikuti forum group discussion (FGD) antara Perumda Tirta Pakuan dengan Kemendagri, Rabu (16/3/2022) lalu.

Laniasari mengatakan bahwa FGD ini menjadi penting karena pembahasannya terkait pengelolaan aset, kewenangan direksi dan modal dasar serta modal setor. Karena, hal-hal tersebut, dikatakan oleh Laniasari merupakan isi pokok dari pembahasan Raperda perubahan Perumda Tirta pakuan.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

“Ini kan narsum langsung dari Kemendagri. Jadi penting sekali, karena memberikan kita wawasan, masukan dan kita mendapatkan pengetahuan lebih terkait pengaturan yang harus dituangkan didalam perda,” kata Laniasari.

Terkait dengan aset, Laniasari menjelaskan terdapat poin penting berdasarkan paparan narasumber dari Kemendagri, yakni aset yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada BUMD tidak boleh dipindahtangankan. Tetapi, terdapat hal yang disayangkan olehnya, yakni DPRD Kota Bogor tidak bisa dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan aset.

Sehingga nantinya untuk pengawasan aset, menurut Laniasari akan diperkuat saat pembahasan PMP atau saat aset tersebut akan diserahkan oleh Pemkot Bogor kepada BUMD.

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

“Kalau bicara aset, kami ingin aset pemerintah daerah itu tidak lepas dan terjaga dengan baik, sehingga harus ada pengaturan. Tapi kan tadi disampaikan kalau tentang pengaturan kekayaan pemerintah diatur didalam permendagri 19 tahun 2016, tetapi kalau aset tersebut sudah diserahkan ke BUMD, itu beda lagi pengaturannya di PP 54 tahun 2017 dan kalau disana diatur tidak perlu ada persetujuan anggota dewan,” jelas Lania.

============================================================
============================================================
============================================================