
“Itu Reward bagi mereka yang cepat tapi yang lama ya lama juga keluarnya. Jadi kita evaluasi pelaksanaan tahun 2021 agar tahun 2022 bisa lebih. Tadi penasehat juga kita undang untuk memberikan arahan agar jangan main-main dengan APBD,” bebernya.
Ade Yasin menyampaikan bahwa, pada prinsipnya Samisade ini dilaksanakan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi desa.
Lanjut Ade Yasin menjelaskan, selain fokus pada pemenuhan infrastruktur dan penguatan ekonomi di level desa. Pemerintah daerah juga fokus mewujudkan wajib belajar sembilan tahun untuk meningkatkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Untuk itu ia mengajak para Kepala Desa (Kades) dan Camat untuk sama-sama fokus terhadap peningkatan RLS.
Ada 9 Strategi Meningkatkan RLS di Kabupaten Bogor, yaitu pertama, penetapan RLS Tingkat Kecamatan dan Desa. Kedua, kurasi Data Penduduk usia sekolah dan usia 25 s.d 55 tahun yang belum mencapai Wajar Dikdas 9 tahun oleh Kasie Pendidikan dan Kesehatan di tingkat desa dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Desa dan RT/RW. Ketiga, pembentukan Tim atau Satgas Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa (Satgas Desa) serta optimalisasi PKBM yang sudah ada.
Keempat, awarding untuk Kecamatan dan Desa yang mencapai RLS tertinggi. Kelima, mendorong Pondok Pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal untuk bekerjasama dengan PKBM sekitar wilayahnya dan atau membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2019. Keenam, mendorong dunia usaha dan industri untuk meningkatkan taraf karyawannya secara berjenjang.
Ketujuh, optimalisasi peran lembaga pendidikan, organisasi profesi pendidik dan dunia usaha (Gerakan Pancakarsa) satu guru lima siswa atau satu orang tua asuh untuk lima siswa. Kedelapan, memaksimalkan Ormas dan Majelis Ta’lim untuk mendorong anggotanya melanjutkan pendidikan (Paket A, B dan C). Kesembilan, Wajib Belajar 9 Tahun diwajibkan untuk Pemerintah Desa (perangkat desa dan BPD), LPM, RT, RW, Linmas dan PKK.
Turut hadir dalam kegiatan Rakor Evaluasi Program Samisade yakni, wakil Ketua DPRD, Agus Salim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait, Tim Percepatan Pembangunan Strategis, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















