Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Lombok Timur Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, BALI – Pelaku yang merupakan seorang pria beristri melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Pringgasela, Lombok Timur beberapa waktu lalu.

Ia ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres, guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses hukum.

Penangkapan terhadap pelaku di lakukan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Mengetahui hal itu guna menghindari hal yang tak di inginkan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, membenarkan, unit  PPA bersama Anggota Polsek, telah menangkap  Pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pringgasela Rabu (16/3/2022) lalu.

”Begitu dapat laporan, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” sebutnya.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Dalam kasus ini pelaku di jerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================