BOGOR-TODAY.COM, BALI – Pelaku yang merupakan seorang pria beristri melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Pringgasela, Lombok Timur beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses hukum.
Penangkapan terhadap pelaku di lakukan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Mengetahui hal itu guna menghindari hal yang tak di inginkan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
============================================================
============================================================
============================================================