
Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, membenarkan, unit PPA bersama Anggota Polsek, telah menangkap Pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pringgasela Rabu (16/3/2022) lalu.
”Begitu dapat laporan, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” sebutnya.
Dalam kasus ini pelaku di jerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














