BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor kembali meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022 dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Kebijakan relaksasi pajak daerah ini merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berikut Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang dilaksanakan pada tahun 2022 berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan:
PERATURAN BUPATI NO 1 TAHUN 2022
Pemberian penghapusan sanksi administratif sampai dengan Tahun 2021 Untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam dan batuan, parkir, reklame dan air tanah, bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD sampai dengan 31 Maret 2022.
PERATURAN BUPATI NO 2 TAHUN 2022
Pemberian penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan Tahun Pajak 2018 sampai dengan 2021 dan pengurangan pokok PBB P2 20% dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan Tahun Pajak 2017, periode pembayaran 3 Januari sampai dengan 31 Maret 2022.