Yayasan at-taufiq
Pembina Yayasan At Taufiq Bogor Said Awad Hayaza melaporkan sejumlah pihak Polresta Bogor Kota yang terlibat adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanda bukti pendaftaran nazhir dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/370/III/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 27 Maret 2022.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polemik antara Yayasan At-Taufiq dan Al-Irsyad kembali memanas. Terbaru, pihak At-Taufiq melaporkan sejumlah pihak Al-Irsyad kepada Polresta Bogor terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen tanda bukti pendaftaran nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif, red).

Laporan tersebut tertuang dengan Nomor LP/B/370/III/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 27 Maret 2022.

BACA JUGA :  Paling Dicari Tarvel, Ini Dia 8 Makanan Khas Maluku yang Terkenal

Kuasa Hukum Yayasan At-Taufik Bogor Fahmi mengungkapkan hal itu dilaporkan setelah pihaknya mendapati adanya data nazhir yang sudah meninggal dunia termuat dalam surat tanda bukti pendaftaran nazhir yang ditetapkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Data itu dikeluarkan oleh institusi, saya yakin ini bukan kesalahan dari BWI tetapi ada oknum yang memasukan data-data masuk ke BWI sehingga keluarnya indentitas orang yang sudah meninggal dunia,” terang Fahmi kepada wartawan, Senin (27/3/2022) malam.

BACA JUGA :  ASB Dukung MTQ Kota Bogor di Pentas Nasional, DPRD Siapkan Anggaran "Kadedeuh"

Menurutnya, dalam dasar hukum wakaf, nazhir merupakan pihak yang mengelola wafat. Hal itu, kata Fahmi sangat mustahil pengelolaan wakaf dilakukan oleh nazhir yang sudah tiada.

============================================================
============================================================
============================================================