Hasilnya mengejutkan, ternyata bayi atau janin yang lahir diduga telah dibuang satu terduga pelaku di daerah Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 18.30 WIB.

Ipda Bambang bersama tiga anggotanya langsung turun ke lapangan mencari keberadaan janin yang diduga dibuang oleh IC yang merupakan pacar dari R tahun.

Janin yang diduga dibuang terduga tersangka IC berhasil ditemukan pada Rabu (30/3/2022) pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Vietnam Perkuat Strategi Jadi Destinasi Wisata Halal Unggulan di Asia Tenggara

Bayi atau janin tersebut langsung malam itu juga dibawa menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.

Pada Kamis (31/3/2022) pagi, kedua tersangka diamankan ke Polres Kuansing. Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka R mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

Bayi atau janin tersebut dibuang oleh IC diduga merupakan pacar terduga pelaku. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya plastik keresek warna hitam, kain baju, kain jilbab warna hitam, handphone dan sepeda motor.

BACA JUGA :  Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Berikut Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================