Hasilnya mengejutkan, ternyata bayi atau janin yang lahir diduga telah dibuang satu terduga pelaku di daerah Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 18.30 WIB.

Ipda Bambang bersama tiga anggotanya langsung turun ke lapangan mencari keberadaan janin yang diduga dibuang oleh IC yang merupakan pacar dari R tahun.

Janin yang diduga dibuang terduga tersangka IC berhasil ditemukan pada Rabu (30/3/2022) pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Bayi atau janin tersebut langsung malam itu juga dibawa menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.

Pada Kamis (31/3/2022) pagi, kedua tersangka diamankan ke Polres Kuansing. Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka R mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

Bayi atau janin tersebut dibuang oleh IC diduga merupakan pacar terduga pelaku. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya plastik keresek warna hitam, kain baju, kain jilbab warna hitam, handphone dan sepeda motor.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================