Buang Janin usai Aborsi, Mahasiswi di Kuansing dan Pacarnya Diamankan Polisi

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Dua orang yang merupakan pasangan muda-mudi ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan Polres Kuansing terkait kasus aborsi di wilayah tersebut pada Rabu 30 Maret 2022.

Diketahui satu tersangka merupakan mahasiswi berinisial R (21), warga Kecamatan Kuantan Hilir. Sedangkan pacarnya berinisial IC (24) yang tinggal di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Pasangan tersebut diduga sudah cukup lama berpacaran.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Pembongkaran kasus aborsi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut.

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan,” ujar AKP Boy, Sabtu (2/4/2022).

Kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra yang dihubungi salah satu dokter di RSUD Teluk Kuantan, Rabu (30/3/2022).

Bahwa ada salah satu pasien yang ditangani dokter di RSUD tersebut mengalami pendarahan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter tersebut.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Pendarahan tersebut terjadi akibat luka robek diduga setelah melahirkan. Merasa curiga, sang dokter akhirnya melihat identitas keduanya. Ternyata diketahui pasangan ini belum menikah.

Mendapat informasi tersebut, Kanit PPA Ipda Bambang Saputra memerintahkan tiga orang anggotanya melakukan penyelidikan.

============================================================
============================================================
============================================================