Buang Janin usai Aborsi, Mahasiswi di Kuansing dan Pacarnya Diamankan Polisi

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Dua orang yang merupakan pasangan muda-mudi ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan Polres Kuansing terkait kasus aborsi di wilayah tersebut pada Rabu 30 Maret 2022.

Diketahui satu tersangka merupakan mahasiswi berinisial R (21), warga Kecamatan Kuantan Hilir. Sedangkan pacarnya berinisial IC (24) yang tinggal di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Pasangan tersebut diduga sudah cukup lama berpacaran.

Pembongkaran kasus aborsi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut.

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan,” ujar AKP Boy, Sabtu (2/4/2022).

Kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra yang dihubungi salah satu dokter di RSUD Teluk Kuantan, Rabu (30/3/2022).

Bahwa ada salah satu pasien yang ditangani dokter di RSUD tersebut mengalami pendarahan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter tersebut.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Pendarahan tersebut terjadi akibat luka robek diduga setelah melahirkan. Merasa curiga, sang dokter akhirnya melihat identitas keduanya. Ternyata diketahui pasangan ini belum menikah.

Mendapat informasi tersebut, Kanit PPA Ipda Bambang Saputra memerintahkan tiga orang anggotanya melakukan penyelidikan.

Hasilnya mengejutkan, ternyata bayi atau janin yang lahir diduga telah dibuang satu terduga pelaku di daerah Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 18.30 WIB.

Ipda Bambang bersama tiga anggotanya langsung turun ke lapangan mencari keberadaan janin yang diduga dibuang oleh IC yang merupakan pacar dari R tahun.

Janin yang diduga dibuang terduga tersangka IC berhasil ditemukan pada Rabu (30/3/2022) pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

Bayi atau janin tersebut langsung malam itu juga dibawa menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.

Pada Kamis (31/3/2022) pagi, kedua tersangka diamankan ke Polres Kuansing. Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka R mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

Bayi atau janin tersebut dibuang oleh IC diduga merupakan pacar terduga pelaku. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya plastik keresek warna hitam, kain baju, kain jilbab warna hitam, handphone dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================