Nelayan di Sumut Ditangkap usai Jual Satwa yang Dilindungi

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Tim unit intel Direktorat Polairud Polda Sumut berhasil tangkap Seorang nelayan yang diduga jual satwa yang dilindungi di Kecamatan Pantai Cermin, KabupatenSerdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut).

Nelayan yang diduga menjual satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas) tersebut diketahui berinisial MAN (39).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

“MAN ditangkap di rumahnya pada Kamis 31 Maret 2022 karena menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa memiliki dokumen dari pemerintah,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi adanya yang menampung satwa laut yang dilindungi. Dari laporan itu petugas bergerak ke rumah MAN dan langsung melakukan penggeledahan.

“Petugas menemukan barang bukti 154 ekor belangkas di samping rumahnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Beasiswa BCA 2027 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Beragam Fasilitas yang Ditawarkan

Hadi mengatakan, 154 ekor belangkas itu akan dikirimkan ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Pasalnya, satwa laut dilindungi itu memiliki khasiat untuk pengobatan kesehatan HIV/AIDS.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti ratusan sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================